Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Koordinator Kecamatan Pasirian tahun 2017 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PPDI Kabupaten Lumajang Nomor : Skep/001/PPDI.LMJ/III/2017 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Pasirian.
Hal itu dengan menimbang :
Hal itu dengan menimbang :
- Bahwa sesuai AD/ART PPDI Bab XII Pasal 14, sangat perlu dibentuk kepengurusan tingkat / jenjang organisasi sebagai berikut : Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten, dan Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia.
- Bahwa sesuai Bab XII Pasal 19 AD/ART PPDI, kelengkapan organisasi PPDI terdiri dari Badan Pimpinan Organisasi, Forum Organisasi, Tim Pemeriksa Keuangan, Badan Penasehat, Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi
- Bahwa sesuai Bab XIII Pasal 21 Ayat (2) AD/ART, Masa Bakti kepengurusan Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten, dan Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
- Dengan ditetapkannya Keputusan tersebut, maka kepengurusan PPDI Kecamatan Pasirian telah legal formal.
- Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus PPDI Kecamatan Pasirian Masa Bhakti 2017-2022.
- Sesuai dengan fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban kepengurusan PPDI Kecamatan Pasirian berkewajiban melaksanakan semua amanah anggota yang tertuang dalam program kerja dan AD/ART dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
- Surat Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa bhakti 5 (lima) tahun, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.