Rabu, 12 April 2017

PPDI KORCAM PASIRIAN

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Koordinator Kecamatan Pasirian tahun 2017 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus PPDI Kabupaten Lumajang Nomor : Skep/001/PPDI.LMJ/III/2017 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Pasirian.
Hal itu dengan menimbang :
  1. Bahwa sesuai AD/ART PPDI Bab XII Pasal 14, sangat perlu dibentuk kepengurusan tingkat / jenjang organisasi sebagai berikut : Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten, dan Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia.
  2. Bahwa sesuai Bab XII Pasal 19 AD/ART PPDI, kelengkapan organisasi PPDI terdiri dari Badan Pimpinan Organisasi, Forum Organisasi, Tim Pemeriksa Keuangan, Badan Penasehat, Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik Profesi
  3. Bahwa sesuai Bab XIII Pasal 21 Ayat (2) AD/ART, Masa Bakti kepengurusan Tingkat Pusat, Tingkat Propinsi, Tingkat Kabupaten, dan Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.
Dengan mengingat Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PPDI dan Rakernas PPDI tanggal 7-8 Januari 2010, juga memperhatikan Berita Acara Konferensi Khusus PPDI tanggal 22  Juli 2009 dan Program Kerja dalam Sidang Paripurna Rakernas PPDI tanggal 8 Januari 2010 serta Surat Tim Formatur PPDI Kecamatan Pasirian tentang usulan pengukuhan dan pelantikan kepengurusan PPDI Kecamatan Pasirian, maka memutuskan Surat Persatuan Pengurus PPDI Korcam Pasirian sebagai berikut :
  1. Dengan ditetapkannya Keputusan tersebut, maka kepengurusan PPDI Kecamatan Pasirian telah legal formal.
  2. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus PPDI Kecamatan Pasirian Masa Bhakti 2017-2022.
  3. Sesuai dengan fungsi, wewenang, hak, dan kewajiban kepengurusan PPDI Kecamatan Pasirian berkewajiban melaksanakan semua amanah anggota yang tertuang dalam program kerja dan AD/ART dengan penuh rasa tanggung jawab demi kepentingan anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
  4. Surat Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa bhakti 5 (lima) tahun, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan perubahan akan diadakan penyesuaian sebagaimana mestinya.
Surat Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Umum PPDI Kabupaten Lumajang Moh. Rosul serta Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Lumajang Badriyo Susanto, S. Pd saat rapat pembentukan pengurus PPDI Korcam Pasirian pada tanggal 3 Maret 2017, di gedung Bumdes desa Kalibendo.