ANGGARAN DASARPERSATUAN PERANGKAT DESA INDONESIA
PEMBUKAAN
Didorong oleh keinginan luhur untuk berperan serta secara aktif menegakan, mengamankan, mengisi dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 serta usaha meningkatkan pembangunan bangsa seperti yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan mewujudkan peningkatan harkat dan martabat serta kesejahteraan Perangkat Desa Indonesia maka perlu dibentuk Organisasi.
Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka pada tanggal 17 Juni 2006 dalam Kongres Perangkat Desa Indonesia di Tegal Jawa Tengah telah dirikan suatu organisasi dengan nama Persatuan Perangkat Desa Indonesia dan Disingkat PPDI.
PPDI sebagai wadah terhimpunnya segenap perangkat desa merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila. Organisasi ini bersifat Unitaristrik, Indenpenden, dan tidak berpolitik praktis yang secara aktif menjaga, memelihara, mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Bangsa yang dijiwai semangat kekeluargaan, kesetiakawanan yang kokoh serta kesejahteraan lahir batin dan kesetiakawanan organisasi baik didaerah maupun Nasional.
PPDI sebagai organisasi perjungan mengemban amanat cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan menjamin, menjaga dan mempertahankan keutuhan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan membudidayakan nilai-nilai luhur Pancasila.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Perangkat Desa Indonesia.
BAB I
NAMA.WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia disingkat PPDI
- PPDI didirikan pada tanggal 17 Juni 2006
- PPDI didirikan dalam jangka waktu tidak ditentukan
- Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesaatuan Republik Indonesia .
BAB II
DASAR ORGANISASI
Pasal 2
PPDI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
BAB III
JATIDIRI
Pasal 3
PPDI adalah Organisasi profesi
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
1. PPDI adalah organisasi yang bersifat DASAR ORGANISASI
Pasal 2
PPDI berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
BAB III
JATIDIRI
Pasal 3
PPDI adalah Organisasi profesi
BAB IV
SIFAT
Pasal 4
- Uniteristik tanpa memandang perbedaan tempat bekerja, kedudukan, suku, agama, adat istiadat dan asal usul.
- Indenpenden yang berlandaskan prinsip kemandirian organisasi dengan mengutamakan kemitrasejajarkan dengan berbagai pihak.
- Tidak berpolitik praktis artinya tidak terkait dan mengingat diri pada kekuatan organisasi lain dan atau partai politik apapaun.
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 5
Kekuatan organisasi ada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Munas
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
KEDAULATAN
Pasal 5
Kekuatan organisasi ada di tangan Anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Munas
BAB VI
TUJUAN
Pasal 6
- Mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berperan aktif mencapai tujuan Nasional dalam membangun bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
- Mempertinggi kesadaran dan sikap Perangkat Desa serta meningkatkan mutu dan profesional perangkat Desa
- Memelihara, menjaga, meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan anggota dan kesetiakawanan organisasi.
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
PPDI mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Mempertahankan, mengamankan dan mengamalkan Pancasila.
- Melestarikan dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan intergritas bangsa dan menjaga tetap terjaminnya keutuhan persatuan dan kesatuan.
- Mempersatukan semua Perangkat Desa guna meningkatkan pengabdian dan peran serta didalam pembangunan nasional.
- Menegakkan dan melaksanakan kode etik dan Ikrar Perangkat Desa Indonesia sesuai peraturan organisasi.
- Memelihara dan mempertinggi kesadaran perangkat desa akan profesi, pengabdian dan kemampuannnya.
- Meningkatkan harkat dan martabat serta kesejahteraan anggota
- Memperkuat kedudukan, wibawa, dan sosial perangkat desa Indonesia.
KODE ETIK DAN IKRAR PERANGKAT DESA INDONESIA
Pasal 8
- PPDI memiliki dan melaksanakan kode etik dan ikrar perangkat desa Indonesia
- Kode etik dan ikrar sebagaimana tersebut ayat 1 ( satu ) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Persatuan organisasi
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 9
PPDI memiliki atribut organisasi yang terdiri dari lambang, panji dan bendera PPDI
BAB X
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Yang dapat diterima menjadi anggota PPDI adalah Warga Negara Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 11
Keanggotaan berakhir apabila :
- Atas permintaan sendiri
- Karena diberhentikan
- Karena meninggal dunia, atau
- Purna tugas
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
1. Setiap anggota PPDI mempunyai hak ;
- Hak bicara
- Hak suara
- Hak memilih
- Hak dipilih
- Hak membela diri
- Hak memperoleh pembelaan dan perlindungan hokum
Pasal 13
1. Setiap anggota PPDI Berkewajiban :
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta kode etik dan ikrar perangkat desa Indonesia
- Mematuhi AD/ART, peraturan - peraturan dan disiplin organisasi
- Melaksanakan program organisasi secara aktif
BAB XII
SUSUNAN DAN PERANGKAT KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14
PPDI memiliki tata urutan / tingkat organisasi sebagai berikut :
- Tingkat Pusat
- Tingkat Propinsi
- Tingkat Kabupaten
- Tingkat Kecamatan
Pasal 15
Organisasi tingkat pusat meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pasal 16
Organisasi tingkat propinsi meliputi satu wilayah propinsi
Pasal 17
Organisasi tingkat Kabupaten meliputi satu wilayah kabupaten
Pasal 18
Organisasi tingkat kecamatan meliputi satu wilayah kecamatan
Pasal 19
Perangkat kelengkapan organisasi PPDI terdiri dari :
- Badan pimpinan organisasi
- Forum organisasi
- Tim Pemeriksa Keuangan Organisasi
- Badan penasehat
- Majelis Kehormatan organisasi dan kode etik profesi
BADAN PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 20
Badan pimpinan organisasi terdiri dari ;
- Pengurus PPDI Pusat adalah pengurus tingkat Pusat.
- Pengurus PPDI Propinsi adalah pengurus tingkat Propinsi
- Pengurus PPDI Kabupaten adalah pengurus tingkat Kabupaten
- Pengurus PPDI Kecamatan adalah pengurus tingkat Kecamatan
- Susunan, proses pencalonan dan pemilihan pengurus PPDI Pusat , PPDI Propinsi, PPDI Kabupaten, PPDI Kecamatan diatur dan ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga
- Masa bahkti kepengurusan adalah 5 ( Lima ) Tahun
- Badan Pimpinan Organisasi bertugas melaksanakan program dan kegiatan organisasi.
- Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatan masing masing berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan keluar atas nama organisasi.
- Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya masing masing berkewajiban memberikan pertanggungjawaban pada forum organisasi tertinggi pada tingkatan masing-masing.
- Sebelum memulai tugas, seluruh anggota Badan Pimpinan organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi kecuali seluruh anggota tingkat pusat yang mengucapkan janji dihadapan Munas
- Tatacara pelaksanaan pelantikan, pengucapan janji dan pengesahan Badan pimpinan organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
FORUM ORGANISASI
Pasal 24
1. Jenis Forum organisasi PPDI terdiri dari
- Musyawarah Nasional PPDI disebut Munas
- Munas Luar Biasa PPDI di sebut Munas Lub
- Musyawarah Kerja Nasional disebut Muskernas
- Rapat Kerja Nasional disebut Rakernas
- Rapat Pimpinan Nasional disebut Rapimnas
- Rapat Koordinsai nasional disebut Rakornas
2. Jenis Forum organisasi PPDI Propinsi terdiri dari :
- Musyawarah PPDI Propinsi disebut Muswil
- Musyawarah Luar Biasa PPDI Propinsi di sebut Muswilub
- Musyawarah Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut Muskerwil
- Rapat Kerja Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakerwil
- Rapat Pimpinan Wilayah PPDI Propinsi disebut Rapimwil
- Rapat Koordinsai Wilayah PPDI Propinsi disebut Rakorwil
3. Jenis Forum Organisasi PPDI Kabupaten
- Muyawarah Daerah PPDI Kabupaten disebut Musda
- Musyawarah Daerah Luar Biasa PPDI Kabupaten di sebut Musdalub.
- Musyawarah Kerja Daerah PPDI Kabupaten disebut Muskerda
- Rapat Kerja Daerah PPDI Kabupaten disebut Rakerda
- Rapat Pimpinan Daerah PPDI Kabupaten disebut Rapimda
- Rapat Koordinsai Daerah PPDI Kabupaten disebut Rakorda
4. Jenis Forum Organisasi PPDI Tingkat Kecamatan
- Musyawarah PPDI Kecamatan disebut Muscam
- Musyawarah Luar Biasa PPDI Kecamatan di sebut Muscamlub
- Musyawarah Kerja PPDI Kecamatan disebut Muskercam
- Rapat Kerja PPDI Kecamatan disebut Rakercam
- Rapat Koordinsai PPDI Kecamatan disebut Rakorcam
5. Ketentuan mengenai tugas fungsi dan susunan serta tatacara kerja masing-masing forum organisasi tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XV
BADAN PENASEHAT
Pasal 25
BAB XV
BADAN PENASEHAT
Pasal 25
- Badan pimpinan Organisasi semua tingkatan dibantu oleh sebuah badan penasehat yang diangkat dan disahkan serta diberhentikan bersama-sama badan pimpinan organisasi yang bersangkutan oleh forum organisasi yang memilihnya.
- Badan penasehat bertugas memberi nasehat, pertimbangan dan saran kepada badan pimpinan organisasi baik diminta atau tidak.
- Badan penasehat terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dan para ahli.
- Ketentuan menegenai susunan, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
- Masa bhakti kepengurusan badan penasehat ditetapkan sama dengan masa bhakti kepengurusan badan pimpinan organisasi sesuai tingkatannya.
BAB XVI
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 26
Terkecuali untuk organisasi tingkat kecamatan, badan pimpinan organisasi dapat membentuk majelis kehormatan dan kode etik profesi dari unsur badan penasehat dan Badan pimpinan Oganisasi.
BAB XVII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
1. Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
MAJELIS KEHORMATAN ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 26
Terkecuali untuk organisasi tingkat kecamatan, badan pimpinan organisasi dapat membentuk majelis kehormatan dan kode etik profesi dari unsur badan penasehat dan Badan pimpinan Oganisasi.
BAB XVII
PERBENDAHARAAN
Pasal 27
1. Sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
- Iuran wajib dari anggota
- Sumbangan dan donatur yang tidak mengikat.
- Usaha – usaha yang sah yang tidak bertentangan dengan AD/ART
2. Kekayaan organisasi dibukukan dan diinventariskan sebaik-baiknya .
3. Ketentuan mengenai tatacara pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
3. Ketentuan mengenai tatacara pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 28
- Perubahan AD / ART adalah Kewenangan Munas
- Munas dimaksud ayat (1) pasal ini, sah apa bila dihadiri sekurang-kurangnya ½ +1 ( satu per dua + Satu ) dari jumlah daerah kabupaten yang ada kepengurusannya
- Perubahan AD/ART harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( Dua pertiga ) jumlah yang hadir.
BAB XIX
PEMBUBARAN
Pasal 29
PEMBUBARAN
Pasal 29
- Pembubaran organisasi diputuskan oleh Munas yang diadakan khusus untuk keperluan itu
- Munas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, sah apabila dihadiri 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah pengurus PPDI Kabupaten yang memiliki lebih dari 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara.
- Pembubaran wajib disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) jumlah suara yang hadir.
- Apabila Munas memutuskan pembubaran, maka dalam keputusan tersebut ditentukan pedoman dan tata kerja organisasi dalam keadaan likuidasi.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 30
PENUTUP
Pasal 30
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah tangga atau peraturan lain.
- Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh konggres.
Ditetapkan oleh : Kongres II PPDI di Banyumas
Pada tanggal : 23 Januari 2011
Sesuai dengan aslinya,
PPDI Kabupaten Lumajang
Sekretaris Umum
BADRIYO SUSANTO, S.Pd.